sistem politik Islam didasarkan kepada tiga prinsip pokok yaitu Tawhâd, Risálah dan Khiláfah.
Negara Demokratis
Negara Islam
1.Kedaulatan di tangan rakyat artinya Keterlibatan rakyat dalam memproduksi hukum (Lyman Tower dalam buku Contemporary political ideology).
1.Kedaulatan di tangan Allah, hanya Allah yang berhak memproduksi hukum (al. konsep Maududi).
2.Pengambilan keputusan diambil dengan musyawarah mufakat atau dengan suara mayoritas.
2.Kekuasaan di tangan ummat. Mereka yang memegang kekuasaan harus dipilih oleh ummat ditunjukkan dengan bai‘at.
3.Kebebasaan beragama. Pindah-pindah agamapun hak warga negara tidak ada sanksi.
3.Ada kebebasan beragama tetapi bagi mereka yang murtad terkena dengan hukum bunuh.
4.Ada pembagian kekuasaan (power sharing)
4.Dalam pengambilan keputusan Syar’i oleh para mujtahid sedangkan pengambilan keputusan teknis diambil oleh para ahli.
5.Pemilu untuk memilih pemimpin mereka .
5.Pemilu dimulai dengan pemilihan oleh ahlu al-\allâ wa al-‘aqdi.
Senin, 10 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar